Riset dan Inovasi Daerah (RIDA)

Bidang Riset dan Inovasi Daerah (RIDA) mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah yang berkaitan dengan penyelenggaraan tugas pemerintahan, penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi di Kabupaten dan penyusunan rencana induk dan peta jalan dan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di Kabupaten.

Dalam melaksanakan tugas, Bidang Riset dan Inovasi Daerah (RIDA) mempunyai fungsi:
  • Penyusunan rencana kerja anggaran/dokumen pelaksanaan anggaran bidang riset dan inovasi daerah;
  • Penyusunan kebijakan teknis penelitian  pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi di Kabupaten;
  • Penyusunan  rencana  kerja  kelitbangan  Pemerintah Kabupaten;
  • Penyusunan perencanaan, program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta lnvensi dan inovasi di daerah yang berpedoman pada nilai Pancasila; 
  • Pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, dan pembinaan pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah yang memperkuat fungsi dan kedudukan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila;
  • Pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset dan inovasi, kerja sama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kemitraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di Kabupaten; 
  • Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang riset dan inovasi, kerjasama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kemitraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di Kabupaten; 
  • Pemantauan dan evaluasi penelitian, pengembangan, penyelenggaraan pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di Kabupaten;
  • Pelaksanaan pembangunan, pengembangan, pengelolaan dan pemanfaatan sistem informasi ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sesuai dengan potensi daerah yang dimiliki;
  • Pengoordinasian pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berbasis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh lembaga/pusat/organisasi penelitian lainnya di Kabupaten; 
  • Pengoordinasian sistem ilmu pengetahuan dan teknologi daerah;
  • Pelaksanaan administrasi penelitian dan pengembangan di Kabupaten;
  • Publikasi hasil, penelitian, pengembangan dan inovasi daerah;
  • Penyusunan rekomendasi hasil penelitian dan pengkajian penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang dilaksanakan di daerah untuk dapat dikembangkan dan dilaksanakan oleh dinas/instansi terkait;
  • Pelaksanaan penyusunan laporan kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta riset dan inovasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  • Penyampaian saran dan pertimbangan kepada Kepala Badan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dalam bidang tugasnya; dan
  • Pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages