Sekayu, 4 Agustus 2026 — Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Musi Banyuasin menyelenggarakan Rapat Kick Off dan Bimbingan Teknis Penginputan serta Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.15.3/3362/BSKDN tanggal 26 Juli 2026.
Acara dilaksanakan pada Selasa, 4 Agustus 2026 pukul 08.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Danau Kongar Lantai I Bapperida Kabupaten Musi Banyuasin. Agenda utama adalah memberikan pemahaman teknis kepada perangkat daerah terkait pelaksanaan penginputan dan pengukuran IPKD Tahun Anggaran 2025 Tahun Ukur 2026 yang akan dilakukan secara virtual melalui Zoom Meeting BSKDN Kemendagri.
Dalam kegiatan ini, materi disampaikan langsung oleh Tim dari BSKDN Kemendagri. Disampaikan bahwasannya IPKD merupakan instrumen nasional untuk mengukur efektivitas, akuntabilitas, transparansi, dan stabilitas pengelolaan keuangan daerah sesuai amanat Permendagri Nomor 19 Tahun 2020. IPKD juga menjadi indikator kinerja utama (IKU) yang digunakan oleh Ditjen Bina Keuangan Daerah serta dimanfaatkan oleh BPK, akademisi, dan media sebagai bahan evaluasi tata kelola keuangan daerah.
Kepala Bapperida Kabupaten Musi Banyuasin, dalam hal ini diwakili oleh Kabid Riset dan Inovasi Daerah Bapperida Kab. Muba, Ibu Irma Santi Dewi, S.T., M.AP. dalam arahannya menekankan pentingnya kesiapan pemerintah daerah dalam mendukung implementasi IPKD sebagai salah satu instrumen penguatan tata kelola keuangan daerah. Beliau juga mengapresiasi partisipasi aktif seluruh peserta rapat yang hadir sesuai daftar undangan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh perangkat daerah di Kabupaten Musi Banyuasin semakin memahami mekanisme penginputan dan pengukuran IPKD, sehingga dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar